Selain Habib Rizieq, Ada 5 Tersangka Lain yang Ikut Terseret, Ini Daftarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Enam tersangka ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, salah satunya, Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sejak Selasa 8 Desember 2020. Dari hasil analisis dan evaluasi terhadap saksi dan barang bukti, polisi akhirnya memutuskan menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka.

“Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS dipersangkakan di pasal 160 dan pasal 216 KUHP,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Kedua ketua panitianya saudara HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, keempat saudara MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, kelima saudara SL untuk penanggung jawab acara, dan saudara HI sebagai kepala seksi acara.

Dari keenam tersangka dalam kasus ini, polisi hanya menerapkan pasal 160 daan 216 KUHP kepada Habib Rizieq.

Berikut bunyi pasal yang dilanggar Rizieq:

Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Berikut 6 tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Muhammad Rizieq Syihab (penyelenggara) Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP

Haris Ubaidillah (Ketua Panitia) Pasal 93 UU No 6/2018

Ali bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia) Pasal 93 UU No 6/2018

Maman Suryadi (Panglima LPI– Penanggung Jawab Keamanan Acara) Pasal 93 UU No 6/2018

Sobri Lubis (Ketua DPP FPI-Penanggung Jawab Acara) Pasal 93 UU No 6/2018

Habib Idrus (Kepala Seksi Acara) Pasal 93 UU No 6/2018.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini