Segini Total Ganti Rugi TNI atas Penyerangan Polsek Ciracas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan puluhan oknum TNI benar-benar membawa petaka.

Menurut Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, total kerugian yang harus dibayarkan pihaknya atas penyerangan dan perusakan tersebut mencapai Rp 778.407.000.

“Jumlah ganti rugi per 15 September 2020, sejumlah Rp778.407.000,” kata Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 16 September. 
Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah memberi santunan untuk salah satu korban yang mengalami luka parah dan sempat dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

“Terakhir pemberian santunan pada 12 September diberikan langsung oleh KSAD kepada saudara M Husni Maulana yaitu driver dari ANTV,” ujarnya.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan sembilan tersangka baru. Sehingga total oknum TNI dari tiga matra yang menjadi tersangka penyerangan Polsek Ciracas berjumlah 65 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini