Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Diberlakukan, Tak Ada Toleransi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai hari ini, Kamis 28 Oktober 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang bagi pengemudi yang mendapati melanggar pelaksanaan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan memang sudah diberlakukan. Adapun pengawasan nantinya, petugas akan memberlakukan sanksi tilang dengan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) maupun secara langsung, dengan mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.

“Dua-duanya, soalnya ada ruas dari 13 titik jalan yang belum dipsang Etle akan menggunakan tilang manual,” kata Argo.

Argo berharap masyarakat dapat memahami tujuannya diberlakukan sanksi tilang untuk menurunkan dan kendalikan angka mobilasi masyarakat. Pasalnya ditengah pandemi covid-19, tingkat kemacetan di jalan mulai kembali meningkat.

“Upaya mereduksi mobilisasi maupun indeks kemacetan yang sudah mulai meningkat. Selain itu juga mengingat masih di masa pandemi, masyarakat dapat menggunakan transportasi umum dan tetap menerapkan prokes,” katanya.

Diketahui, saat pemberlakukan tilang, tercatat sebanyak 30 lebih pengendara roda empat yang melanggar. di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto, saat ditemui di lokasi, mengatakan pihaknya sejak pukul 06.00-09.10 WIB dan telah menilang pengendara roda empat sebanyak 30 lebih.

“Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan,” katanya.

Adapun kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau subsider dua bulan kurungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini