Sadis! Negara Ini Bakal Memenjarakan Rakyatnya 15 Tahun Jika Terbukti Menonton Drama Korea

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un kembali memberikan larangan bagi rakyatnya. Kali ini ia melarang untuk menonton drama korea, karena menurutnya K-Pop sebagai kanker ganas yang merusak generasi muda bangsanya.

Pernyataan ini dimuat oleh New York Times pada Jumat, 11 Juni 2021, melansir dari laporan Daily NK.

Menurut Kim, pakaian, gaya rambut, gaya bicara dan kelakuan para idola ini jika tidak segera diatasi, akan membuat Korea Utara runtuh seperti tembok basah.

Budaya pop Korea Selatan ini mulai masuk ke negara tetangganya yang juga musuhnya, Korea Utara. Pengaruh yang besar, bahkan tidak mampu membuat sang diktator menghadang lajunya.

Beberapa bulan belakangan, Kim bicara ke media menyampaikan perlawanan pengaruh anti dan non-sosialis di negaranya. Terutama film-film yang berasal dari Korea Selatan, drama Korea, dan video-video K-Pop. Sebagai tindakan dari kepanikan untuk mengontrol, Kim telah memerintahkan jajarannya untuk menghilangkan invasi budaya ini.

Bahkan Kim sudah menerapkan undang-undang baru tentang hukuman menonton tontonan yang berasal dari Korea Selatan, Amerika Serikat, atau Jepang. Seperti dilansir BBC, siapapun yang tertangkap memiliki sejumlah besar media dari Korea Selatan, Amerika Serikat dan Jepang akan mendapatkan hukuman mati. Sementara bagi mereka yang kedapatan menontonnya dihukum penjara 15 tahun.

Daily NK juga melaporkan, tiga orang remaja telah dikirim ke kemah pendidikan ulang karena kepergok memotong rambut mereka seperti idol K-Pop. Tidak hanya itu, ketiganya juga menjahit celana mereka di atas engkel kaki.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini