RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Pertengahan 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR RI menargetkan, RUU Pemilihan Umum (Pemilu) baru bisa dirampungkan paling cepat pada pertengahan 2021 mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RUU itu nantinya akan diimplementasikan dalam Pilkada 2022.

“Kami di Komisi II berharap sebetulnya bisa selesai paling cepat mungkin di pertengahan 2021. Sehingga kalau memang kita sepakati nanti ada normalisasi terkait Pilkada 2022 itu sudah bisa dilaksanakan, dan terus jalan 2023, 2024,” kata Doli di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Ia sudah meminta pimpinan dan anggota Baleg DPR RI untuk menyepakati RUU Pemilu dibawa dalam rapat paripurna berikutnya, pada masa persidangan II tahun sidang 2020-2021.

Ia menjelaskan, RUU Pemilu akan membahas soal normalisasi jadwal penyelenggaraan pemilu daerah sehingga dapat terlaksana serentak di tahun 2027.

Rencananya juga, DPR akan membahas soal digitalisasi pemilu, yang diharapkan bisa memudahkan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya menggunakan sistem berbasis teknologi informasi.

“Kami ingin mengkaji lebih dalam pelaksanaan elektronisasi atau digitalisasi di setiap tahapan pemilu,” ujarnya.

Uji coba tahapan digitalisasi pemilu itu sudah mulai dilakukan pada Pilkada Serentak 2020. Namun, kata Doli, Komisi II DPR RI untuk saat ini baru bisa menyepakati usulan penggunaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dibandingkan dengan penggunaan pemungutan suara elektronik (e-voting).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini