Rugi Sekira Rp 45 M, TransJakarta Kecam Keras Perusuh Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA TransJakarta mengecam keras perusakan dan penjarahan aset miliknya di sejumlah titik Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. Sedikitnya ada 18 halte bus yang dirusak perusuh dengan kerugian sekitar Rp 45 miliar.

Hingga pukul 20.30 WIB dilaporkan aksi pembakaran dan penjarahan halte TransJakarta di antaranya terjadi di Koridor 1 yang meliputi Bundaran HI, Sarinah, Tosari Baru, Tosari Lama dan Karet Sudirman.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjaya mengungkapkan

Kejadian serupa juga dialami halte yang berlokasi di Koridor 5 Sentral Senen serta di Koridor 2 Senen arah Pulogadung dan Senen arah HCB.

Nadia mengatakan api yang membakar aset TransJakarta mulai terlihat sekitar pukul 17.07 WIB.

Sebelum api berkobar, kata dia, seluruh layanan TransJakarta sudah berhenti dioperasikan sejak pukul 16.30 WIB.

“Semua petugas dan pelanggan kami yang berada di lokasi juga sudah berhasil dievakuasi dengan selamat dan tidak ada korban jiwa,” ujar Nadia.

Selain membakar, massa juga merusak halte serta fasilitas Transjakarta lainnya seperti yang terjadi di Halte Koridor 1 HCB, BI, Gambir 1, Benhil dan Dukuh Atas 1.

Kejadian serupa juga dialami halte di Koridor 3 yakni Sumber Waras dan Grogol 1. Halte Koridor 8 Petojo dan Rumah Sakit Tarakan serta Halte di Koridor 2 Kwitang.

Estimasi kerugian yang dialami TransJakarta akibat kejadian itu ditaksir berkisar Rp 45 miliar.

Namun perusahaan saat ini masih menghitung kerugian pasti yang ditimbulkan oleh aksi anarkis yang merugikan warga DKI dalam kenyamanan menggunakan fasilitas TransJakarta.

Selanjutnya untuk layanan operasional Jumat, Transjakarta masih menunggu perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Untuk diketahui, Halte Bundaran HI sendiri baru saja diresmikan pada 25 Maret 2019 dan menjadi halte modern terintegrasi dengan Stasiun MRT.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini