Ronaldinho Bebas dari Status Tahanan Rumah, Boleh Balik ke Brasil

Baca Juga

MATA INDONESIA, ASUNCION – Ronaldinho dibebaskan dari status tahanan rumah di Paraguay, Senin 24 Agustus 2020. Dia sempat ditahan lima bulan karena masuk ke Paraguay dengan paspor yang salah.

Hakim asal Paraguay, Gustavo Amarilla memotong hukuman dua tahun penjara kepada Ronaldinho dan kakaknya Roberto de Assis Moreira, dan mengabulkan pembebasan keduanya. Tapi, keduanya harus membayar denda masing-masing 200 ribu Dolar AS.

Ronaldinho dan kakaknya ditangkap kepolisian Paraguay akhir Maret lalu karena menggunakan paspor Paraguay yang salah dimana mareka masuk ke negara tersebut untuk melakukan aktivitas bisnis.

Mantan pemain Barcelona itu sempat ditahan di penjara dengan pengamanan ketat, tapi statusnya diubah menjadi tahanan rumah. Ronaldinho dan kakaknya ditahan di sebuah hotel mewah selama menjalani proses investigasi.

Dengan keputusan ini, Ronaldinho bisa segera kembali Brasil. Pria berusia 40 tahun diundang sebuah yayasan lokal setempat dengan maksud mendukung sekolah untuk anak miskin sekaligus memperkenalkan otobiografinya.

Jaksa Marcelo Pecci mengatakan, hukuman Ronaldinho dan kakaknya dipersingkat karena mereka mengaku memiliki dokumen resmi Paraguay, tapi isinya palsu. Selain itu, keduanya memiliki itikad baik. Ronaldinho menyebut, dokumen tersebut didapatnya dari seorang pengusaha asal Brasil, yang juga dijatuhi hukuman penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini