RKUHP Diharapkan Berisi Pembaharuan Hukum yang Selaras dengan Pancasila

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan mengandung pembaharuan hukum yang tidak lepas dari landasan, sekaligus tujuan nasional yaitu Pancasila.

“Konsepsi Pancasila sebagai ideologi negara muncul dari kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang dikaitkan dengan tujuan bernegara,” kata Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) Karjono melalui pesan yang dilihat Senin 3 Oktober 2022.

Pancasila, menurut Karjono, merupakan seperangkat pemikiran (a set of beliefs) yang bersumber dari pengalaman di dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Dia diyakini kebenarannya karena mampu menjaga keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi penuntun untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana ditulis dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 yaitu Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pancasila sebagai ideologi fundamental bangsa ini harus dibingkai melalui rasa nasionalisme.

Upaya tersebut diharapkan akan merangkai persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia.

Hal itu sekaligus sebagai alternatif solusi dalam mengatasi peta masalah bangsa yang terpetakan dalam pembasisan Pancasila.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Pilkada 2024, PDIP Kulon Progo Jaring Empat Nama Kadernya Maju Bacalon Bupati

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana, menyatakan bahwa penjaringan ini dilakukan melalui rapat kerja cabang yang diadakan serentak di 12 pengurus anak cabang (PAC). Salah satu agenda utama adalah penjaringan dari tingkat bawah untuk bakal calon bupati dan wakil bupati.
- Advertisement -

Baca berita yang ini