Rizieq Bisa Jalani Sidang Offline, Pengamat: Sangat Disayangkan!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizieq Shihab akhirnya bisa menjalani sidang atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat dirinya secara offline atau tatap muka. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menyayangkan keputusan ini dan menilai nantinya ada kerumunan dan kerusuhan harus ada peninjauan ulang.

“Saya menyayangkan sih sikap dari keputusan hakim itu, ini kan seolah-olah putusan sidang eksepsi kemarin boleh offline dengan jaminan pengacara, bila ada kerusuhan kan ditinjau ulang,”kata Islah kepada Mata Indonesia News, Rabu 24 Maret 2021.

Islah menekankan bahwa keputusan yang diambil seharusnya jangan mengacu pada perspektif trial and error. Seharusnya, keputusan juga mempertimbangkan langkah yang antisipatif bila sidang atas kasus Rizieq dilakukan secara offline.

“Keputusan hakim ini bukan yang sifatnya antisipatif, ini bukan keputusan trial and error, seharusnya tidak boleh seperti itu, seolah-olah gini, udah jalanin dulu nanti kalau ada apa-apa nanti kita rubah,” kata Islah.

Maka dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq bisa hadir dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia tidak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

“Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali sidang,” kata hakim.

Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini