Raffi Ahmad, Langgar Prokes yang Berujung ke Meja Hijau

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ulah Raffi Ahmad yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19, berbuntut panjang.

Pengadilan Negeri Depok telah menerima pengajuan gugatan oleh Advokat Publik David Tobing terhadap Raffi Ahmad pada Jumat 15 Januari 2021.

“Gugatan sudah kami terima dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Depok,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto.

Rencananya, Raffi akan menghadapi sidang perdananya pada Rabu 27 Januari 2021. Majelis hakim PN Depok akan diketuai Eko Julianto.

“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” ujar Nanang.

Dalam kasus perbuatan melawan hukum maka gugatan yang diajukan tidak perlu lagi dikaji. Karena ini seperti gugatan kasus perdata. Sehingga ketika gugatan diterima dan majelis terbentuk maka sidang dapat digelar.

Namun sebelum sidang digelar, majelis hakim akan memanggil tergugat lebih dulu.

“Pemanggilannya itu kewenangan hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya itu kan harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai. Enggak bisa masuk misalnya langsung disidangkan besok pagi, itu gak bisa. karena hukum acaranya seperti itu,” kata Nanang.

Diketahui bahwa Raffi digugat Advokat Publik David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pasca divaksin. Gugatan dilayangkan ke PN Depok secara online dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

David menyebut dirinya menggugat dalam kapasitas sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, Raffi harus menjadi contoh karena dia menjadi orang yang mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini