PT KAI Sediakan 225 Tiket Jarak Jauh Gratis buat Guru dan Nakes, Cek Syaratnya Disini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 225 tiket KA jarak jauh gratis bagi guru serta tenaga kesehatan (nakes) disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur.

Tiket gratis ini untuk digunakan pada periode keberangkatan 8-30 November 2020 dalam rangka menyambut Hari Pahlawan.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, program pembagian tiket gratis bagi guru dan nakes tersebut sebagai upaya menghormati dan menghargai guru serta nakes yang merupakan para pahlawan tanpa tanda jasa.

“Terdapat kuota 225 tiket bagi guru dan tenaga kesehatan yang disediakan. Tiket bisa diambil di Stasiun Madiun,” ujar Ixfan kepada wartawan, melansir Antara.

Menurut dia, kuota sebanyak 225 tiket bagi guru dan tenaga kesehatan tersebut hanya terdapat di KA Brantas relasi Blitar-Pasar Senen, Jakarta. Dari 225 tiket gratis tersebut, sebanyak 35 kursi untuk kelas eksekutif dan 190 kursi untuk kelas ekonomi.

Ixfan menjelaskan yang berhak mendapatkan tiket gratis tersebut adalah guru TK sampai dengan SMA atau sederajat, serta tenaga kesehatan.

“Program ini tidak berlaku untuk dokter, petugas administratif dan tata usaha. Syarat untuk mendapat voucher bagi guru adalah menyerahkan fotokopi identitas sebagai guru berupa Kartu/Surat Keterangan. Adapun untuk nakes, menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku,” katanya.

Adapun, voucher dapat diambil di Customer Service di Stasiun Madiun. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan. Kuota pengambilan voucher per hari terbatas untuk menciptakan “physical distancing”.

Voucher itu hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Customer Service Stasiun Madiun, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah Daop 7 Madiun menggunakan KA Brantas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini