Profil Benny Tjokro, Cucu Pendiri Batik Keris yang Terseret Kasus Jiwasraya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama Benny Tjokrosaputra sudah malang melintang di dunia investasi di pasar modal. Bos PT Hanson Internasional Tbk itu menjadi buah bibir masyarakat lantaran terseret kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Bentjok, demikian sapaan akrabnya, merupakan cucu Kasom Tjokrosaputra, pendiri Batik Keris. Perusahaan batik ini didirikan di daerah Sukoharjo, tepatnya di Kelurahan Cemani pada 1946, yang sudah dirintis oleh orang tua Kasom sejak 1920.

Kini, bisnis Batik Keris Group bukan hanya bidang tekstil semata, tetapi sudah merambah properti dan yang lainnya. Khusus di bidang properti, menjadi lahan utama bisnis Benny.

Bandar Saham yang Nekat

Sudah jadi rahasia umum, jika sepak terjang Benny di dunia saham sering bernada negatif. Ia mengakui secara jujur, memanfaatkan pasar modal mencari sumber pendanaan membiayai ekspansi perusahaannya.

Dia disebut-sebut sebagai salah satu market maker alias “bandar” bandar besar di pasar saham. Di mana kiprah atau sepak terjangnya sudah mulai terdengar sejak era 1990-an, kepada CNBC Indonesia, Benny membantah. “Itu terlalu dibesar-besarkan, yang lebih sering main lebih banyak”, kata Benny.

Bukan itu saja, Benny sempat pula berperkara, dan mendapat sanksi dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), otoritas pasar modal sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk.

Bulan November 2019 yang lalu, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum Benny karena melakukan pelanggaran atas UU Perbankan yaitu melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.

OJK menyebutkan, pelanggaran UU ini dilakukan karena PT Hanson International telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny.

Berbisnis dengan Konglomerat Properti

Dengan modal pengalaman membangun Solo Baru di Surakarta (Jawa Tengah) dan keahliannya meraup dana dari bursa, kini Benny tidak sendirian. Untuk mengembangkan bisnis propertinya, dia menggandeng konglomerat seperti Ciputra, Tahir, Tan Kian, dan sebagainya.

Bekerjasana dengan Ciputra Group, Benny membangun Citra Maja Raya dengan konsep hunian terpadu. Sebelumnya Manajemen Hanson mengatakan perusahaan menargetkan mengembangkan lahan seluas 2.600 hektar, dalam jangka waktu 20 tahun.

Dengan Dato Sri Tahir pemilik Mayapada Group, melalui PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) akan mengakuisisi anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Keduanya merupakan perusahaan milik Bentjok.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), per 13 Desember 2019 Maha Properti berencana mengakuisisi 49,99 persen anak usaha Hanson yakni PT Mandiri Mega Jaya.

Kemudian Maha Properti juga akan mengakuisisi 49,99 persen saham PT Hokindo Properti Investama, anak usaha RIMO. Sebagai informasi, Mandiri Mega Jaya memiliki proyek hunian terpadu Citra Maja Raya di Lebak, Banten, bekerja sama dengan Grup Ciputra.

Benny juga menggandeng Tan Kian, pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group, yang hanya membangun properti-properti premium dengan jumlah terbatas.

Sebut saja pusat belanja Pacific Place, perkantoran Pacific Place, perkantoran Millenium Centennial Tower, perkantoran Sahid Sudirman Center, Ritz Carlton Hotel and Residences, JW Marriott Hotel, dan Botanica Apartment.

Sering Memenangkan Sengketa

Dalam persoalan hukum, kiprahnya juga terdengar santer. Lawan hukumnya juga tidak tanggung-tanggung, selain dengan perusahaan nasional, juga melawan perusahaan internasional.

Pada bulan Juli 2018 lalu, Benny memenangkan sengketa peralihan saham Hanson dengan Goldman Sachs di Pengadilan Tinggi alias tingkat banding. Hal tersebut terungkap setelah Hakim Pengadilan Tinggi DKI memberikan putusan untuk menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saham milik terbanding (Benny) adalah saham atas nama (registered stock) yang mencantumkan dengan jelas siapa pemiliknya, sehingga pembanding (Goldman) dapat menelusuri asal-usul pemilik yang sah, karena tidak dibenarkan jual beli oleh penjual yang bukan pemiliknya.

Melalui putusan banding ini, maka pokok sengketa terkait peralihan 425 juta saham Hanson, di mana setelah stock split berjumlah 2,125 ke Goldman Sachs merupakan perbuatan melawan hukum.

Tahun 2019 ini, Benny juga mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ).

Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten. Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

2020, Benny Tersangkut Jiwasraya

Tahun 2020 ini dapat menjadi tahun yang berat bagi Benny. Sejak akhir tahun 2019 namanya disebut-sebut terlibat dalam skandal BUMN Asuransi Jiwasraya.

Bukan itu saja, Benny termasuk salah satu nama yang dicekal oleh Kejakgung RI, meskipun soal keterlibatannya dengan skandal Jiwasraya, Benny juga sudah membantah.

“Tidak ada (hubungan dengan Jiwasraya). Surat utang Hanson sudah lunas 3-4 tahun yang lalu,” kata Benny.

Namun Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman yang memanggil Benny pada Selasa, 31 Desember 2019 menyebutkan, Benny tidak memenuhi panggilan Kejakgung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Soal Benny yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuasa hukum Benny, Bob Hasan menyebutkan bahwa kliennya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), sejak akhir pekan lalu.

Nah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Akhirnya Selasa 14 Januari 2020, Benny pun ditahan, setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini