PPKM Mikro akan Diberlakukan Serentak di Seluruh Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro juga berlaku di Papua. Propinsi ini termasuk  lima provinsi terbaru yang diinstruksikan melaksanakan PPKM. Kebijakan ini akan difokuskan di kabupaten dan kota yang masuk zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri  mengatakan, pihaknya bersama TNI akan membantu pemda untuk menyukseskan pelaksanaan PPKM mikro. ”Saya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran polres di Papua untuk memberikan edukasi tentang PPKM mikro di setiap permukiman warga,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat turut berpartisipasi dengan mematuhi PPKM mikro dan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ini disebabkan masih terdapat daerah di Papua yang masuk zona merah karena jumlah kasus yang tinggi.

Ketua Harian Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Welliam Manderi, di Jayapura, Rabu 7 April 2021 mengatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan kepala daerah di 28 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua untuk menetapkan PPKM mikro. Daerah-daerah dengan jumlah kasus tertinggi menjadi prioritas pelaksanaan regulasi ini.

Kasus Covid-19 telah ditemukan 1 kota dan 21 kabupaten di Papua. Lima daerah zona merah dengan kasus tertinggi di Papua yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Jayawijaya.

Dari data terakhir Satgas Covid-19 Provinsi Papua, angka kumulatif kasus Covid-19 mencapai 20.895 orang, yang meliputi 19.111 orang sembuh, 1.384 orang dirawat, dan 400 orang meninggal.

Angka positivity rate Covid-19 di Papua mencapai 17,73 persen saat ini. Hal ini menunjukkan penularan di Papua masih tinggi. Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Berdasarkan standard yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka positivity rate Covid-19 seharusnya kurang dari 5 persen.

“Diperlukan pembicaraan agar pelaksanaan regulasi ini (PPKM mikro) tepat sasaran. Pada dasarnya, Papua siap melaksanakan PPKM mikro demi menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Welliam.

Ia menuturkan, penyebab Papua harus melaksanakan PPKM mikro karena masih adanya penambahan kasus baru. Selain itu, jumlah kematian juga melonjak drastis hingga 300 kasus dalam tiga bulan terakhir.

“Jumlah warga yang sembuh semakin meningkat, tapi angka kematian juga melonjak pada tahun ini. Kesadaran warga untuk melaksanakan protokol kesehatan masih rendah dan terlambat memeriksakan diri saat terpapar Covid-19,” katanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini