PP Belum Ada, Omnibus Law Cipta Kerja Dapat Opini Positif Lembaga Manca

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAOmnibus Law Cipta Kerja bisa diibaratkan kunci untuk membuka pintu mengundang investasi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Investasi bisa menciptakan lapangan kerja yang ujungnya meningkatkan kesejahteraan pekerja hingga akhirnya membuat daya beli kuat.

Pilihan Presiden Jokowi mensahkan peraturan itu untuk memancing investor terutama dari luar negeri sangat tepat menurut pakar ekonomi Ryan Kiryanto.

Memang daftar investasi yang masuk maupun realisasinya setelah undang-undang itu disahkan belum tercatat. Namun Ryan hadirnya Undang-Undang Cipta kerja Indonesia memberikan opini positif.

“Kita berharap turunan peraturan teknis berupa PP dan lainnya dpt segera diterbitkan untuk bisa dilaksanakan segera,” ujar Ryan di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Lembaga keuangan asing yang memberi opini positif terhadap omnibus law antara lain Morgan Stanley, Fitch Ratings dan Moody’s Investor Servives.

Menurut Morgan Stanley UU Cipta Kerja merupakan tonggak penting dalam reformasi struktural di Indonesia.

Analisis Morgan Stanley, dampak bagi pelaku usaha setelah disahkannya undang-undang sapu jagat itu salah satunya berkembangnya perusahaan startup teknologi yang makin pesat di Indonesia. Ini berpotensi meningkatkan transfer teknologi dalam hal ekonomi digital.

Ekonomi digital yang berkembang di Indonesia mulai bergeliat akibat peran startup teknologi, terlihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia mulai menggunakan berbagai media platform teknologi untuk aktivitas sehari-harinya.

Sementara Fitch Ratings melalui Head of Asia-Pacific Sovereigns, Stephen Schwartz menilai Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu katalis yang baik dalam mendorong investasi di Indonesia.

Namun investor masih butuh waktu untuk melihat progres implementasi undang-undang tersebut, jika lancar akan banyak pabrik dari Cina relokasi ke Indonesia. Seperti halnya Morgan Stanley, Fitch Ratings menilai undang-undang itu menjadi penting untuk melakukan reformasi struktural.

Indikasi lain adalah meroketnya peringkat kemudahan berbisnis (EoDB) Indonesia pada 2021 ke posisi 60 dari sebelumnya di peringkat 73.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengharapkan pada 2022 peringkat itu bisa naik lagi di posisi 50.

Bersamaan dengan kondusifnya iklim investasi nanti, Menteri Koordinator Perekonomian bahkan menghitung bisa menciptakan sekitar 2,7 sampai dengan 3 juta lapangan kerja sehingga pertumbuhan ekonomi saat itu bisa mencapai di atas lima bahkan enam persen.

Jumlah lapangan kerja itu bisa menampung sekitar 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja, terdiri dari 7,05 pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru.

Sebagai gambaran realisasi investasi triwulan III tahun 2020 (Juli-September) atau sebelum UU Cipta Kerja disahkan mencapai Rp 209,0 triliun atau meningkat 8,9 persen dari Triwulan II tahun 2020 (Rp 191,9 triliun) dan juga mengalami kenaikan sebesar 1,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 (Rp 205,7 triliun).(Anastasa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini