Potensi Energi Terbarukan Indonesia Berlimpah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia memiliki potensi energi terbarukan berlimpah. Potensinya mencapai 471 Giga Watt.

Dengan potensi yang berlimpah, Indonesia akan terus berupaya meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan di masa depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, potensi energi baru terbarukan itu berasal dari samudera, panas bumi, bioenergy, bayu, hidro dan surya.

“Kalau ini bisa dimanfaatkan maka ini bisa menjadi andalan karena tidak akan pernah habis. Potensi EBT samudera mencapai 17,9 GW, panas bumi 23,9 GW, bionergi 32,6 GW, bayu 60,6 GW, hidro 75 GW dan surya 207 GW,” katanya, Senin 8 Maret 2021.

“Yang harus dilakukan berikutnya adalah program R&D di industri karena harus ada dukungan dari industri untuk mengembangkan energi baru terbarukan,” ujarnya.

Arifin menambahkan, pada 2050 diharapkan bauran energi baru terbarukan bisa mencapai 31 persen atau sekitar 60 Giga Watt. Namun, Arifin optimistis angka tersebut bisa lebih tinggi lagi karena Indonesia punya banyak potensi sumber energi baru terbarukan.

“Sumber energi angin cukup banyak, di luar negeri satu tiang hanya bisa menghasilkan 1 MW dan sekaran 1 tiang sudah bisa menghasilkan listrik tenaga angin 10 MW. Tapi itu perlu daerah yang anginnya sangat besar. Kita juga sudah punya beberapa spot, kalau ini dikembangkan maka industri ini bisa berkembang, karena baling-baling PLTA itu dari logam dan logam dibuat dari mineral serta mineral berlimpah di Indonesia,” ungkapnya.

Indonesia harus mulai menyusun strategi agar bisa bergantung penuh kepada energi baru terbarukan. Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah soal pendanaan.

“Semua negara berlomba investasi di sektor EBT maka yang jadi kompetisi adalah masalah pendanaan. Untuk merealisasikan proyek EBT dengan skala besar perlu dana yang tinggi, kompetisi ini yang harus diantisipasi. Bagaimana kita bisa membuat investor tertarik masuk ke Indonesia khususnya sektor EBT,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini