Politisi PDIP Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu diberikan setelah majelis hakim meyakini I Nyoman menerima suap untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).

“Terbukti melanggar dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu 6 Mei 2020.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar I Nyoman tak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Ali menyebut, sidang putusan terhadap I Nyoman digelar secara online. Jaksa penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Pengacara dan Terdakwa di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara untuk perantara suap I Nyoman, yakni Elviyanto dan Mirawati masing-masing di pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Jaksa menyatakan berpikir (terhadap vonis), sementara penasihat hukum I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto menyatakan banding,” kata Ali.

Vonis terhadap mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini