Polisi Siap Bantu Pulangkan Harun Masiku, Tapi Ada Syaratnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan siap membantu KPK untuk memulangkan tersangka suap Harun Masuki kembali ke Indonesia. Berdasarkan catatan Ditjen Imgrasi Kemenkumham, Harun diketahui terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu.

Namun, Polri belum bisa bergerak melakukan hal tersebut, karena masih menunggu permintaan resmi dari KPK.

“Prinsipnya kami bantu. Nanti bisa dikomunikasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa 14 Januari 2020.

Argo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dari KPK apakah Mabes Polri dilibatkan dalam pemulangan Harun Masiku ke Indonesia atau tidak.

Seperti diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini