Polisi Periksa Dua Saksi Ahli Kasus Pembakaran Bendera PDIP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pembakaran bendera PDIP dalam aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh PA 212 pada 24 Juni 2020 lalu.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan lima orang, di antaranya tiga pelapor dan dua saksi ahli.

“Sudah ada lima yang sudah diklarifikasi karena masih penyelidikan, ada lima yang kita undang klarifikasi tiga pelapor sendiri dan dua saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Ia menyebut, kasus pembakaran bendera ini sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta melaporkan aksi pembakaran bendera parpolnya ke Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan adalah pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan PDIP, antara lain cetakan dari sejumlah media massa serta video aksi pembakaran bendera.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Wiliam Yani, yang turut hadir di Polda Metro Jaya mempertanyakan alasan bendera PDI Perjuangan yang dibakar oleh massa pengunjuk rasa.

“Kita sendiri malah bingung, kenapa bendera harus dibakar, apa hubungannya dengan demo yang mereka bawakan?,” ujar Wiliam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini