Polisi Obrak Abrik Tempat Operasional Pinjol Ilegal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kemarahan Presiden Joko Widodo terhadap perilaku perusahaan dan sindikat pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan masyarakat langsung ditanggapi Mabes Polri. Sejak Selasa 12 Oktober 2021, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh lokasi seperti apartemen atau kantor yang dijadikan tempat operasional Pinjol ilegal di Jakarta

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengatakan penyidik menggerebek tujuh lokasi di antaranya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat ada dua tempat; kemudian Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

”Ada tujuh tersangka yang ditangkap saat penggerebekan,” ujarnya.

Namun, Helmy belum bisa menjelaskan lebih rinci identitas para pelaku, termasuk kronologi penangkapannya. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sindikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta itu. “Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya sebagai desk collection dan operator sms blasting,” jelas dia.

Biasanya, kata dia, desk collection dapat pinjaman online bertugas untuk menagih utang para korban. Kemudian, sms blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang.

“Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” katanya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa modem, CPU, layar monitor, ratusan SIM card, laptop dan peralatan elektronik lainnya. Alat-alat itu merupakan penunjang operasional perusahaan pinjol ilegal.

Di Yogyakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek perusahaan pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.  Sebanyak 83 operator “debt collector” berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Perusahaan ini mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Polisi juga menggerebek perusahaan pinjol ilegal di Tangerang pada Kamis 14 Oktoer 2021. Polda Metro Jaya membongkar praktik di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Perusahaan ini membawahi 13 anak perusahaan yang semuanya juga bergerak di bidang pinjaman online. Mereka memiliki 13 aplikasi pinjol, sebanyak 3 legal dan 10 sisanya pinjol ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal. Menurut Listyo, aktivitasnya sangat merugikan masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga perlu langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif,” kata Listyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini