Polisi Dalami Kepergian Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra ke Kalbar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Babak baru mengenai Djoko Tjandra terus diungkap. Kali ini Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mendalami tujuan dari Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada pertengahan Juni lalu.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita diketahui sudah tiga kali diperiksa penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan keberangkatan ke Pontianak dan sebaliknya dan bagaimana keterlibatan BJ PU,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu, 26 Juli 2020.

Daat melakukan pemeriksaan Anita, penyidik pun mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada 22 Juli lalu. Argo mengatakan penyidik mengajukan pencekalan selama 20 hari.

Diketahui, nama Anita Kolopaking menjadi perhatian publik setelah akun Twitter @xdigeeembok membuat utas tentangnya. Dalam utas tersebut, @xdigeeembok menceritakan cara Anita melobi beberapa pihak, mulai dari Kelurahan Grogol Selatan hingga beberapa pejabat tinggi di institusi hukum.

Dalam utas tersebut, Anita disebut menemui Prasetijo untuk meminta bantuan. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni. Prasetijo bahkan ikut pergi mendampingi Joko.

Bahkan, Brigjen Prasetijo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra. Akibatnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Prasetijo. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini