Plafon KUR Bagi UMKM Mendorong Pemulihan Ekonomi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pembiayaan Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) untuk mendorong proses pemulihan ekonomi nasional mendapat apresiasi ekonom CORE, Yusuf Rendy.

“UMKM ini merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian. Sumbangannya terhadap PDB juga relative besar di atas 50 persen, sehingga menjadi lumrah dan wajar ketika pemerintah mendorong UMKM untuk tumbuh lebih cepat di tengah proses pemulihan ekonomi,” tutur Yusuf, Rabu, 5 Mei 2021.

Menurutnya, kebijakan meningkatkan plafon tanpa adanya jaminan menjadi solusi untuk permasalahan klasik yang dihadapi UMKM, yakni persoalan pembiayaan, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.

“Masalah pembiayaan juga merupakan salah satu masalah yang kembali muncul dari UMKM, sehingga pemerintah ketika menerapkan atau mengeluarkan kebijakan perluasaan pembiayaan plafon KUR ini merupakan salah satu upaya untuk menstimulasi agar UMKM tetap bisa berproduksi,” ucapnya.

Yusuf mengatakan, pemulihan UMKM sejatinya tidak hanya terpaku pada masalah pembiayaan. Menurutnya, ada elemen lain yang turut menentukan, misalnya stimulasi dari daya beli masyarakat.

“Tapi yang pasti kita sepakat bahwa dalam rangka, sekali lagi, mendorong proses pemulihan ekonomi, kemudian juga mempengaruhi pendapatan masyarakat, program-program yang berkaitan dengan UMKM itu program-program yang saya kira cukup tepat,” sambungnya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menetapkan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan. Di mana sebelumnya, 50 juta Rupiah menjadi 100 juta Rupiah untuk memobilisasi pembiayaan bagi UMKM.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini