Pilkada Serentak di Aceh Tetap 2024

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh tetap akan dijalankan pada tahun 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyurati Gubernur Aceh tentang pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Pilkada Aceh pada 2022 mendatang. Merujuk pada pasal 65 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disebutkan, masa pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Dalam surat yang diteken oleh Direktur Jederal Otonomi Daerah, Akmal Malik, disebutkan bahwa pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8).

Selain itu, dalam surat pertanggal 16 April 2021 itu, maksud dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas memiliki dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.

Kemudian, dalam surat tersebut juga tertulis, guna mempedomani ketentuan peraturan peraturan-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur Pilkada Aceh.

Maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Permerintah Daerah lainnya pada tahun 2024.

Pengamat politik, Nazrul Zaman mengemukakan, terkait surat yang dikirimkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Aceh soal pelaksanaan Pilkada Aceh digelar pada November 2024 mendatang memang bukan suatu keputusan yang final.

Ia menyebutkan, keputusan yang final soal Pilkada Aceh terdapat di tangan Presiden RI, Joko Widodo. Oleh karena itu, solusi Pemerintah Aceh saat ini harus melakukan lobi politik kepada kepala negara secara langsung.

Nazrul menilai Pilkada Aceh tidak harus dipaksakan untuk dijalankan pada 2022. Banyak resiko yang harus dihadapi jika tetap dilaksanakannya.

Kemudian, Pilkada serentak di 2024 ialah bentuk sumbangsih Aceh untuk nasional. Di samping banyak penghematan dan banyak hal baik lainnya jika pemilu dilakukan serentak.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini