Pertanian dan Manufaktur Jadi Sektor Utama dalam Mitigas Dampak PPKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah diminta untuk fokus pada dua sektor utama guna memitigasi potensi penurunan ekonomi pada triwulan III2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Selain upaya pengendalian penularan pandemi yang lebih baik, ada tambahan kebijakan yang bisa pemerintah lakukan di dua sektor yakni pertanian dan manufaktur,” ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.

Kedua sektor utama tersebut, bisa menyerap tenaga kerja cukup besar, serta memiliki dampak berganda atau multiplier effect terhadap ekonomi yang tinggi.

Untuk sektor pertanian, kata dia diperlukan dukungan penuh dari pemerintah terkait stabilitas harga jual di level petani, sehingga pertanian bisa menjadi sektor yang menarik.

Di sisi lain, Bhima menilai regenerasi petani juga merupakan hal yang penting sehingga angkatan kerja muda yang menganggur selama covid-19 bisa terserap optimal di sektor pertanian.

“Selain itu, perlu mencari pasar ekspor baru khususnya di tengah peluang naiknya permintaan bahan makanan secara global, hingga menerapkan teknologi tinggi untuk menunjang produktivitas sektor pertanian,” katanya.

Sementara untuk sektor manufaktur, lanjut dia, kuncinya terdapat di integrasi antara produk lokal dengan digitalisasi.

Semakin tinggi transaksi digital selama pandemi diharapkan memicu naiknya serapan barang industri dalam negeri, sehingga Bhima menyarankan pemerintah bisa mengatur lebih ketat lagi barang impor di platform e-commerce.

Fokus pembiayaan kredit ke sektor manufaktur pun harus terus didorong dengan bunga rendah dan plafon lebih besar, baik dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini