Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Libatkan Anak Muda Cegah Ekstremisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisime Berbasis Kekerasan (RAN PE) juga mengatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.

Sekretariat Bersama RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan badan yang menyelenggarakan urusan bidang penanggulangan terorisme.

Salah satu upayanya adalah memberdayakan tokoh-tokoh muda.

Pemerintah juga berharap bisa mengoptimalkan para anak muda untuk menyampaikan pesan tentang pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Peran anak-anak muda terutama kaum milenial sangat penting untuk membantu pemerintah menangkal radikalisme dan ekstremisme. Pengamat Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta juga mengemukakan bahwa sosok anak muda memiliki pengaruh besar tangkal radikalisme dan ekstremisme.

“Kontra narasi propaganda radikalisme harus lebih masif dan melibatkan masyarakat, anak muda terutama kaum milenial yang energinya sangat besar bila dilibatkan,” kata Stanislaus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini