Perpanjangan Izin Belum Dipenuhi, FPI Organisasi Ilegal?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hingga saat ini, Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai organisasi yang masa berlakunya belum diperpanjang sejak 2019 oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan berkata, masa perpanjangan izin FPI sebagai ormas belum dikabulkan karena ada beberapa syarat yang tak dipenuhi.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Benny di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Benny menegaskan, karena syarat perpanjangan tidak dipenuhi, maka FPI tidak terdaftar resmi sebagai ormas di Kemendagri.

“FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Kemudian, Benny juga berkata, pengurusan masa berlaku FPI sebagai ormas tengah dikaji oleh Kementerian Agama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini