Pernah Bertemu Farid Okbah, Bukti Jokowi Terbuka dengan Seluruh Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan terorisme, Farid Okbah dikabarkan pernah berjumpa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Juni 2020 silam. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Farid, Ismar Syafruddin. Ia pun menilai Badan Intelijen Negara (BIN) kecolongan soal pertemuan tersangka kasus dugaan terorisme itu dengan Presiden Jokowi.

Namun, hal itu dibantah oleh Pengamat Intelijen dan Teroris Stanislaus Riyanta. Menurutnya, pertemuan Farid Okbah dan Presiden menjadi bukti bahwa Jokowi adalah bapak bangsa yang terbuka dengan seluruh masyarakat Indonesia.

“Itu bukan kecolongan (BIN), justru ini menunjukkan Presiden yang terbuka terhadap seluruh masyarakat. Persoalan bahwa Farid Okbah terlibat dalam kelompok terorime itu adalah persoalan lain. Kecuali jika dalam pertemuan tersebut Farid Okbah melakukan sesuatu yang merugikan Presiden, maka dapat disebut terjadi kecerobohan (bagi BIN),” ujarnya ketika dihubungi Mata Indonesia News, Senin 22 November 2021.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan Farid Okbah beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa bahwa Densus 88 jeli dan bekerja berdasarkan bukti.

“Tentu densus tidak mau sembarangan menangkap orang jika tidak disertai bukti yang cukup. Bisa saja pada saat Farid Okbah bertemu Presiden sudah dipantau oleh BIN dan Densus 88, namun karena bukti belum cukup kuat maka belum ditangkap. Ini menunjukkan bahwa Densus profesional dan memperlakukan semua warga negara sama di muka hukum,” katanya.

Sebelumnya Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid juga ikut menanggapi kabar tersebut. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk penyamaran Farid Okbah.

Ahmad menyebutkan kalau Farid Okbah yang diduga terlibat dengan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) itu melakukan strategi berkamuflase. Sebab, JI sendiri sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Di sisi lain, Ahmad menerangkan kalau aparat keamanan tidak bisa langsung menangkap terduga teroris. Densus 88 Antiteror Polri dikatakannya selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, Densus 88 akan bertindak apabila sudah mengantongi minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jadi nanti kita tinggal buktikan di pengadilan,” katanya, Jumat 19 November 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini