Perintah Nadiem ke Pemda Sumbar: Sanksi Tegas Pemaksa Hijab di SMKN 2 Padang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim geram dengan kasus aturan wajib hijab bagi siswi non Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat.

Kepada Pemda Sumbar, Nadiem meminta agar oknum yang terlibat dalam kasus ini diberi sanksi tegas.

“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan,” kata Nadiem, seperti dikutip dari Instagram resminya, Minggu 24 Januari 2021.

Nadiem menyebut, pihaknya langsung berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat ketika mendapat laporan terkait kasus ini.

Menurut Nadiem, kasus ini sudah mencederai UU, Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Harusnya, aturan berseragam di sekolah mengacu pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud No. 45 Tahun 2014 yang menyatakan sekolah wajib memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam berpakaian.

Perkara ini pun sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Pada Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga ditegaskan setiap anak memiliki hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua atau wali.

Pemerintah tidak mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran berbentuk intoleransi,” ujar Nadiem.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini