Perempuan Ini Dihukum Mati Usai Mengaku Nabi

Baca Juga

MATA INDONESIA, ISLAMABAD – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan karena dianggap melakukan penistaan agama. Perempuan tersebut merupakan seorang kepala sekolah swasta di Lahore.

Hakim distrik dan sidang, Mansoor Ahmad mengatakan bahwa terdakwa, Tanvir melakukan penistaan agama dengan membuat pernyataan yang menghina Nabi Muhammad SAW. Hukuman lain, terdakwa dijatuhi denda sebesar PKR 5,000 atau sekitar 415 ribu Rupiah.

Kasus ini bermula pada September 2013 ketika Polisi Lahore mendakwa Tanvir di bawah Bagian 295C KUHP Pakistan (PPC) berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat. Dia dituduh menyangkal finalitas Nabi Muhammad SAW dan mengklaim dirinya sebagai Nabi Islam setelah Baginda Rasulullah SAW.

Penasihat Tanvir, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa pengadilan harus mempertimbangkan kliennya dengan alasan gangguan jiwa atau orang yang tidak waras.

Namun, jaksa menyatakan bahwa tersangka layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa sesuai dengan laporan dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang diajukan ke pengadilan, melansir Hindustan Times.

Undang-undang penistaan ​​agama Pakistan dan undang-undang era kolonial, telah lama disebut kontroversial. Namun, hukuman yang ditetapkan untuk mereka, yang diubah oleh mantan diktator Jenderal Muhammad Zia-ul-Haq, dianggap sangat berat.

Sebuah kasus penodaan agama yang terkenal menjadi berita utama tahun 2010, ketika seorang perempuan Kristen Pakistan, Asia Noreen, yang dikenal sebagai Asia Bibi, dihukum karena penodaan agama menyusul pertengkaran dengan sekelompok perempuan pada 2009. Ia dituduh menghina Nabi Muhammad SAW.

Hampir satu dekade kemudian pada Oktober 2018, dia dibebaskan oleh Mahkamah Agung Pakistan karena tidak cukup bukti, meskipun dia tidak diizinkan meninggalkan negara itu sampai putusan ditinjau. Asia Bibi sekarang tinggal di Kanada di lokasi yang dirahasiakan.

Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan sejak 1987. Mereka yang dituduh melakukan penistaan agama ​​biasanya tidak memiliki hak atas penasihat hukum pilihan mereka karena kebanyakan pengacara menolak untuk menangani kasus-kasus sensitif semacam itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini