Penjelasan Pakar Soal Beda Resesi dan Krisis Ekonomi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi nasional kuartal ketiga 2020 ini dipastikan mengalami kontraksi sebesar 3,49 persen, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, pada kuartal kedua, ekonomi Indonesia juga mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen. Artinya, negara ini mengalami masa-masa resesi ekonomi, namun bukan krisis.

Lalu, apa bedanya antara resesi dan krisis ekonomi? Agar tak salah paham, berikut penjelasan ekonom Bank Permata, Josua Pardede.

Menurut Josua, resesi adalah suatu kondisi ketika pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara mengalami kontraksi selama 2 kuartal berturut-turut.

“Resesi itu kan definisinya pertumbuhan ekonomi dua kuartal berturut-turut mengalami kontraksi,” kata Josua, Kamis 5 November 2020.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa resesi adalah bagian dari siklus ekonomi. Sementara resesi teknikal, adalah kondisi yang memberi tanda bahwa suatu wilayah berada di ambang resesi.

Bila ada suatu negara yang mengalami resesi teknikal, belum tentu negara itu mengalami resesi. Sebab, bisa saja kontraksi pertumbuhan ekonomi tersebut hanya merupakan siklus bisnis jangka pendek.

Bila indikator ekonomi seperti PDB, inflasi dan pengangguran belum teratasi setelah dua periode, maka negara dipastikan mengalami resesi.

Kemudian, bila resesi berlangsung dalam kurun waktu yang lama, maka disebut dengan istilah depresi ekonomi.

Lalu apa yang dimaksud dengan krisis ekonomi? Menurut Josua, krisis terjadi ketika adanya shock system dalam perekonomian di sebuah negara.

Akibatnya terjadi kontraksi pada instrumen perekonomian di negara tersebut, seperti nilai aset ataupun harga.

“Jadi kalau krisis ekonomi ini faktornya multidimensi, bukan hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi saja,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini