Penjara Seumur Hidup untuk Benny Tjokro dalam Kasus Jiwasraya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok karena terbukti melakukan tindak korupsi serta TPPU dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata JPU Bima Suprayoga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Selain itu, JPU juga menuntut Bentjok membayar uang pengganti senilai Rp 6,078 triliun. Jika tak dibayar paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukup tetap, maka harta bendanya akan disita serta dilelang.

“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun, ” ujar JPU.

“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan  diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.”

Dalam tuntutannya JPU meyakini, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun dari aktivitas jual beli saham oleh PT Asuransi Jiwasraya. Benny juga diyakini telah melakukan TPPU dari aksi korupsi.

Masih dalam tuntutan, JPU meyakini Benny Tjokrosaputro sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS pada 2012-2018.

Benny juga pemilik dan pengendali perusahaan lain seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.

Benny sebagai pihak swasta berperan menjadi motor skandal kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Ia melakukannya bersama Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini