Pengamat: Sidang Offline Rizieq Bisa Ciptakan Gelembung Massa yang Mengarah Destruktif

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menilai bahwa keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk menggelar sidang offline atau tatap muka bisa menuai persoalan baru. Ia mengatakan keputusan tersebut bisa menciptakan kerumunan atau penggelembungan massa.

“Ini tidak hanya persoalan protokol kesehatan (prokes) tapi juga persoalan keamanan, bisa tercipta gelembung massa dan simpul-simpul massa yang kemudian mengarah kepada desktruktif huru hara dan sebagainya ,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Rabu 24 Maret 2021.

Islah juga menilai bahwa permintaan Rizieq beserta tim kuasa hukumnya tidak mempertimbangkan dampak yang bakal terjadi bila terjadi kerumunan. Kekhawatiran ini mengacu pada potensi adanya oknum yang hendak membuat kekacauan.

Meski tim kuasa hukum Rizieq menyatakan menjamin akan mengikuti protokol kesehatan dalam sidang yang akan digelar, namun Islah masih meragukan komitmen mereka.

“Pengacara Rizieq juga ngga perhitungan, ini kan bisa melebar kemana-mana dan dia seolah-olah terlalu konfiden, karena mereka pecinta Rizieq, dia ngga hitung kemungkinan ada penyusup yang memanfaatkan situasi kan kita ngga tahu,” kata Islah.

Adapun jaminan itu tertuang dalam surat jaminan yang mereka serahkan kepada majelis hakim dan dibacakan oleh salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

Surat jaminan ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan persidangan perkara tersebut digelar secara offline atau tatap muka mulai Jumat 26 Maret 2021.

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden, PKS DIY dan PDIP Pilih Fokus Menangkan Pilkada

Mata Indonesia, Yogyakarta - Penetapan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh KPU RI sudah dilakukan sejak 24 April 2024 kemarin. Sejumlah partai oposisi pun termasuk paslon kubu 01, Anies-Muhaimin dan 03, Ganjar-Mahfud sempat melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024, yang dianggap penuh kecurangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini