Pengamat: Penetapan Status Teroris pada KSTP adalah Wewenang Pemerintah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta menilai bahwa organisasi atau kelompok yang berorientasi pada tujuan separatis di Papua yang ditetapkan sebagai teroris merupakan sebuah kewenangan pemerintah. Faktor kedaulatan negara menjadi pengaruh kuat terhadap pengambilan keputusan tersebut.

“Indonesia negara yang berdaulat dan punya undang-undang. Ada puluhan organisasi yang sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris. Itu kewenangan pemerintah,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Kamis 27 Mei 2021.

Situasi ini sekaligus membuat aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri terus berupaya untuk mengamankan masyarakat serta wilayah Papua dari ancaman aksi teror kelompok separatis yang bersenjata.

“Kehadiran aparat keamanan yang utama untuk melindungi masyarakat. Ketika ada yang mengganggu masyarakat maka akan ditangani oleh aparat,” kata Stanislaus.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai kelompok teroris, sejumlah toko adat Papua menilai bahwa kelompok separatis dan teroris Papua (KSTP) sudah layak dikategorikan sebagai teroris. Seperti halnya Ketua Umum Pemuda  Adat Papua, Jan Arebo saat kunjungannya ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 14 April 2021 lalu.

Ia menilai bahwa status teroris sudah tepat disematkan pada KSTP karena terus melakukan teror dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil.

“Kami memberikan dukungan kepada BNPT untuk menetapkan status KSTP sebagai teroris lokal. Kenapa demikian? Karena mereka selalu melakukan teror, pembunuhan, kemarin kita baru saksikan 2 guru dibunuh,” kata Jan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Pilkada 2024, PDIP Kulon Progo Jaring Empat Nama Kadernya Maju Bacalon Bupati

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana, menyatakan bahwa penjaringan ini dilakukan melalui rapat kerja cabang yang diadakan serentak di 12 pengurus anak cabang (PAC). Salah satu agenda utama adalah penjaringan dari tingkat bawah untuk bakal calon bupati dan wakil bupati.
- Advertisement -

Baca berita yang ini