Pengacara Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia terbukti terlibat dalam proses pembuatan surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra.

Hal ini diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.

“Ada 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

Argo juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menyita barang bukti, antara lain surat jalan serta surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Polri melakukan pencekalan terhadap Anita. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu 22 Juli lalu. Kala itu, Anita menyebut hal tersebut wajar dilakukan untuk pemeriksaan.

Selain itu, Anita juga diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Nanang Supriatna.

Ia juga ketahuan berfoto dengan Jaksa Pinangki Sinar Malasari yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Foto keduanya beredar luas di media sosial.

Namun setelah diselidiki oleh Kejagung, Kajari Jaksel tak diberikan sanksi. Sementara Jaksa Pinangki malah dicopot dari jabatannya.

“Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Rabu 29 Juli 2020.

Sedangkan untuk Jaksa Pinangki, Hari mengatakan, ia terbukti melanggar disiplin. Yaitu dengan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Dengan demikian, hasil pemeriksaan pengawasan inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat sebagaimana saya sampaikan tadi pembebasan dari jabatan struktural,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini