Pemerintah Jokowi Sudah Ambil Langkah Hadapi Vonis Karhutla

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Jokowi sudah mengambil langkah-langkah untuk menghadapi vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan presiden bersalah atas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Salah satunya menggunakan jasa pengacara negara untuk menghadapi vonis tersebut.

“Saya sudah koordinasi kepada KLHK, intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah,” ujar Kepala Staf Presiden, Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Soal kemungkinan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), Moeldoko menegaskan menyerahkan langkah teknisnya kepada pengacara negara.

Selain itu, Pemerintah Jokowi akan lebih banyak mengungkapkan kemajuan-kemajuan penanganan karhutla yang selama ini dilakukan.

Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016.

Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini