Pemerintah Harus Belajar dari Omnibus Law Sebelum Sahkan RKUHP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP baru, Pemerintah Indonesia harus belajar dari kasus Omnibus Law dengan melakukan sosialisasi yang berkualitas.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani seperti pesan yang disampaikannya, Selasa 30 Agustus 2022.

“Jadi ukuran disahkan atau tidaknya adalah setelah melakukan sosialisasi yang berkualitas,” ujar Ismail.

Dia mengingatkan jangan menerapkan waktu untuk mengesahkan RKUHP menjadi KUHP.

Sedangkan saat melakukan sosialisasi jangan melulu di hotel, tetapi mendatangi kelompok-kelompok sasaran, terutama yang berkaitan dengan 14 pasal yang menjadi isu krusial.

Sebelum disahkan ada baiknya draft RKUHP itu disebar melalui media sosial dan media komunikasi lainnya untuk memberi kesempatan terakhir bagi masyarakat yang ingin mengoreksinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini