Pemerintah Federal AS Akui Muhammadiyah Sebagai Organisasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Muhammadiyah resmi diakui keberadaanya sebagai organisasi oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat (AS).

Hal ini terbukti dengan terdaftarnya Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat dengan nama Muhammadiyah USA Incorporated.

Dikutip dari rilis Muhammadiyah.or.id, PCIM Amerika juga mendapat status sebagai organization exempt under IRC (Internal Revenue Code). Dengan status ini, maka PCIM Amerika bebas dari pembayaran pajak tahunan oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat.

PCIM Amerika juga menjadi publik charity atau lembaga filantropi sesuai dengan hukum yang berlaku di USA. Menurut hukum yang berlaku di AS, maka kontribusi yang tersalurkan ke Muhammadiyah USA deductible. Artinya, donasi dapat mengurangi kewajiban pajak tahunan.

Contoh, jika seseorang wajib pajak tahunan USD 10,000, maka dapat menyalurkan dana ZIS ke Muhammadiyah USA sebesar USD 1,000. Maka donatur tersebut tinggal membayar USD 9,000 ke pemerintah federal AS.

Muhammadiyah USA atau PCIM Amerika Serikat juga telah mendirikan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) dengan nama TrustMu. Publik bisa menyalurkan zakat ke TrustMu melalui https://donate.muhammadiyah.us.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini