Pembentukan JAM Bidang Pidana Militer Perlu Analisa Mendalam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk menambah satu jabatan eselon I yaitu posisi Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Pidana Militer (Jampidmil)

Pembahasan posisi tersebut pun telah dilakukan bersama sejumlah kementerian, termasuk Panglima TNI dan menunggu Peraturan Presiden. Rencana ini pun ditanggapi Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.

Ia mengatakan, urgensi pembentukan JAM bidang Pidana Militer harus dianalisa secara mendalam dan komprehensif.

“Supaya penerapannya bisa berjalan efektif dan efisien serta tidak tumpang tindih dengan peradilan militer,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Kamis 11 Juni 2020.

Suparji menjelaskan bahwa selama ini peran jaksa penuntut dalam pengadilan militer dijalankan oleh oditur militer.

“Praktek yang terjadi selama ini harus dijadikan pertimbangan dalam pembentukan JAM bidang Pidana Militer tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dasar hukum pengangkatan JAM bidang Pidana Militer merujuk pada Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Kejaksaan merupakan dominus litis (Jaksa penguasa perkara). Jaksa agung penuntut umum tertinggi,” ujarnya.

Saat ini di lingkungan Kejaksaan Agung sudah ada beberapa jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda. Antara lain JAM bidang Pembinaan, JAM bidang Pidana Umum, JAM bidang Pidana Khusus, JAM bidang Perdata, JAM bidang Tata Usaha Negara, JAM bidang Pengawasan, dan JAM bidang Intelijen.

Para Jaksa Agung Muda itu menduduki jabatan setara eselon I di korps Adhyaksa. Mereka memiliki tugas dan wewenangnya sendiri seperti diatur Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini