Pegawai di Depok Dilarang Ngantor Tanpa Surat Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, DEPOK – Pegawai yang tinggal di Depok akan dipulangkan Pemerintah Kota itu jika berangkat kerja tanpa disertai surat tugas dari kantor yang bersangkutan. Hal itu berlaku selama Depok menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dalam operasi gabungan petugas akan memerintahkan mereka pulang jika tidak dilengkapi surat tugas,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu 3 Mei 2020.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Sementara mengenai jaring pengaman sosial Provinsi Jawa Barat, hari ini baru diterima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non DTKS Penerima Bantuan Provinsi Jabar akibat COVID-19.

Di Depok ada 37.735 KK. Alokasi itu merupakan penambahan dari alokasi DTKS yang sebelumnya 10.423 KK. Sebanyak 2.191 KK di antara didistribusikan melalui Pos.

Saat ini, di Depok ada 309 pasien positif Covid19 yang disebarkan virus corona. Sebanyak 18 orang meninggal dunia dan 44 lainnya sembuh.

1 KOMENTAR

  1. Yap lebih aman bawa surat keterangan bekerja, karena kita tidak tahu, kapan ada pengecekan. Tetap semangat utk bekerja agar roda perekonomian tetap berputar. #KomenPositif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini