PBNU Ingatkan Pemerintah, Revisi UU ITE Wajib Tetap Atur Ujaran Kebencian

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak mempermasalahkan rencana pemerintah yang ingin merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, Ketua PBNU Robikin Emhas mengingatkan, dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut nantunya, harus tetap memuat aturan terkait ujaran kebencian, karena dampaknya serius pada persatuan bangsa.

“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” kata Robikin dalam pernyataannya, Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Robikin, regulasi tersebut sudah seharusnya dikembalikan pada semangat untuk melindungu konsumen dalam transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, kata dia, transaksi elektronik di era digital sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, tetapi menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan.

“Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” ujar Robikin.

Ia mengatakan, pasal ujaran kebencian harus tetap dimuat, untuk mengantisipasi hal-hal yang belakangan merugikan masyarakat.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” kata Robikin.

Artinya, kata Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung. Tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini