Mulai 14 September, Pasar Swalayan dan Hypermart di Depok Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga

MATA INDONESIA, DEPOK – Semua pasar swalayan dan hypermart diwajibkan memasang aplikasi PeduliLindugi mulai 14 September 2021 nanti. Hal ini menjadi kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bagi pemilik maupun pengunjung yang datang untuk berbelanja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level yang ditandatangani 7 September 2021.

Wali Kota Depok Mohammad Idris juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa berlaku untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri.

“Mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungiuntuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” ujarnya, Rabu 8 September 2021.

SK tersebut juga mengatur supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya; diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

“Warung dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasi sampai pukul 17.00 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini