Pantaskah Chandra Hamzah yang Komisaris BUMN, Beracara untuk Helmy Yahya di Kasus TVRI?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hal menarik pada konferensi pers pembelaan Helmy Yahya yang dipecat dari Dirut TVRI adalah kehadiran Chandra Marta Hamzah selaku kuasa hukumnya. Padahal, mantan komisioner KPK tersebut menjabat Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN) melalui RUPSLB, November 2019.

Tidak ada aturan yang tegas soal komisaris utama merangkap sebagai advokat. Jika dirangkap apakah masih boleh beracara? Setidaknya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak menyebut dengan jelas larangan rangkap jabatan sebagai komisaris utama bagi seorang advokat.

Pasal 20 undang-undang itu hanya menyebutkan seorang advokat “dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.”

Selain itu, “advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.”

Terakhir, “advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.”

Namun, semasa hidupnya seorang pendekar hukum Adnan Buyung Nasution pernah melontarkan seorang advokat dilarang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris sebuah perusahaan. Pernyataan itu dilontarkannya saat Undang-Undang Advokat masih dibahas di DPR.

Larangan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan konflik kepentingan ketika menjalankan tugasnya.

Meski tidak aturan yang tegas soal advokat yang merangkap sebagai komisaris sebuah perusahaan, namun dalam kasus Chandra Marta Hamzah kita harus melihatnya secara kepantasan.

Sehingga timbul pertanyaan apakah pantas seorang komisaris utama BUMN menjadi kuasa hukum untuk pejabat yang juga berada di lingkungan pemerintah?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini