Pakar LIPI: Omnibus Law Atur Buruh Dapat Upah Lebih Besar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keuntungan penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan hasil yang diatur Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), menurut Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati, akan lebih besar diterima pekerja.

Penghitungan yang tertuang pada pasal 88 B Omnibus Law Ciptaker membuat pekerja menerima upah lebih besar, jika waktu bekerjanya lebih lama dan hasilnya lebih banyak.

Menurut Fathimah hal tersebut bisa terjadi di pengemudi taksi dan ojek online sekarang. Mereka bekerja berdasarkan order yang diterima.

“Mereka bisa bekerja melebihi jam kerja pada umumnya, jika ingin mendapatkan penghasilan lebih,” kata Fildzah di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Menurutnya, seperti dilansir Antaranews, logika serupa juga bisa diterapkan pada pekerja biasa dengan penghitungan berdasarkan satuan waktu dan hasil itu.

Fathimah mengatakan keberadaan skema tersebut dilihat berdasarkan draf terakhir RUU Cipta Kerja yang diterimanya pada 5 Oktober 2020.

Kendati bisa saja berubah lagi, menurut Fildzah, konsekuensi demikian akan tetap sama, mengingat RUU Cipta Kerja memiliki ruh untuk menciptakan iklim investasi yang ramah investor agar terciptanya lapangan kerja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini