Pakar: Bentuk Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sudah selayaknya pemerintah menambahkan gugus tugas bidang ekonomi untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid19, sebab penanganan pemulihan ekonomi sekarang tidak terintegrasi dan terstruktur dengan baik sehingga terkesan pemerintah panik.

Hal itu diungkapkan pakar perpajakan Tb Djodi Antawidjaja saat berbincang dengan Mata Milenial Indonesia, Kamis 9 Juli 2020 petang.

Menurut Djodi, keselahan pemerintah dalam mengatasi Pandemi Covid19 karena hanya memandang dari sisi kesehatan semata. Padahal, wabah itu juga menghantam ekonomi dunia dan Indonesia dengan sangat keras.

Akibatnya, banyak upaya pemulihan ekonomi dari Pandemi Covid19 terkesan sia-sia karena tidak sesuai dengan masalah yang ada di lapangan.

Contohnya dari sisi perpajakan. Dana insentif yang disediakan senilai Rp 120 Triliun misalnya ternyata baru terserap 10 persen.

Menurut Djodi hal itu karena desain peraturannya tumpang tindih tidak karuan dan hanya dari sudut pandang kesehatan.

Akibatnya banyak peraturan menteri keuangan yang mengatur pemberian insentif pajak tidak bisa menjangkau semua pelaku ekonomi yang terdampak Covid19.

Salah satu masalahnya adalah pengertian kata “terdampak covid19” dalam semua peraturan menteri keuangan yang mengaturnya hanya dalam sudut pandang kesehatan. Misalnya, rumah sakit rujukan Covid19 dan bidang usaha yang berkaitan dengan rumah sakit dan kesehatan.

Padahal, menurut Djodi, pedagang makanan di pinggir jalan juga terdampak secara ekonomi karena tidak ada orang yang keluar rumah akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga jualannya tidak laku. Tetapi itu tidak bisa diakomodir dalam insentif pajak misalnya karena desainnya yang hanya dari sisi kesehatan.

Itu sebabnya, Djodi mengusulkan Gugus Tugas yang dipimpin Letjen Doni Monardo ditambah kewenangannya yaitu juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional agar kebijakannya tidak meraba-raba dan akhirnya tumpang tindih sehingga justru menyulitkan pemulihan ekonomi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini