Pagi Ini, Jokowi akan Disuntik Vaksin Sinovac

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pagi ini, Rabu 13 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Presiden Joko Widodo akan menerima suntikan pertama vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac.

Proses penyuntikan vaksin dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memastikan jadwal tersebut tidak akan berubah.

Sebelum disuntik vaksin, malam sebelumnya Jokowi sudah melakukan istirahat yang cukup. Jokowi disuntik vaksin oleh tim dokter kepresidenan.

Setelah presiden, penyuntikan akan dilakukan di beberapa tempat kepada warga yang sudah mendapatkan panggilan. ”Terutama tenaga kesehatan,” kata Juru Bicara Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito

Para pembantu presiden yaitu menteri-menteri akan menjalani vaksinasi di hari yang berbeda dan akan dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ”Beda hari. Para menteri ada sesi tersendiri bersama para pejabat eselon 1,” ujar Heru.

Tidak semua warga akan mendapatkan suntikan vaksin di tahap pertama ini. Juru Bicara Satuan Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan  orang yang sudah pernah positif terinfeksi virus corona tidak mendapat vaksin.

”Untuk orang yang sudah terpapar Covid-19 sementara tidak divaksin dulu. Prioritas vaksin untuk sementara ini untuk orang-orang yang belum pernah terpapar,” kata Wiku. dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/1).

Pemerintah telah membuat daftar prioritas penerima vaksin. Kelompok prioritas pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.

Pemerintah menargetkan setidaknya 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa yang akan diberi vaksin. Tujuannya, agar terbentuk kekebalan populasi atau herd immunity.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini