Nih Daftar 16 Perusahaan Asing yang Wajib Pungut PPN di Indonesia, Ada TikTok!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menetapkan daftar perusahaan asing yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital di Indonesia pada bulan Agustus 2020 ini. Salah satunya adalah TikTok.

Sebelumnya, pada penetapan perdana Juli 2020, DJP sudah menunjuk 6 perusahaan luar negeri untuk membantu pemerintah Indonesia dalam memungut PPN produk digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, 10 pelaku usaha tersebut telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” katanya di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.

Dengan demikian, mulai 1 September 2020, 10 perusahaantersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen maupun pelanggan di Indonesia.

Hestu juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi.

“Selain itu, juga untuk mengetahui kesiapan perusahaan tersebut agar dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujarnya.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan terus memberikan informasi menyeluruh.

Berikut daftar 10 perusahaan yang wajib membayar PPN antara lain :

1. Facebook Ireland Ltd
2. Facebook Payments International Ltd.
3. Facebook Technologies International Ltd,
4. Amazon.com Services LLC,
5. Audible, Inc,
6. Alexa Internet,
7. Audible Ltd,
8. Apple Distribution International Ltd,
9. Tiktok Pte. Ltd dan
10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sementara 6 perusahaan yang sebelumnya telah ditunjuk untuk memungut pajak digital adalah:

1. Amazon Web Services Inc.
2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
3. Google Ireland Ltd.
4. Google LLC.
5. Netflix International B.V., dan
6. Spotify AB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini