Ngelike Konten Hot di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI yang juga politisi Gerindra, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri, setelah akun Twitter-nya diduga memberikan like ke konten tak senonoh, yang sempat viral baru-baru ini.

Pelapor adalah seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Perkara ini sudah diterima kepolisian dengan nomor register LP/B/0018/2021/Bareskrim.

“Iya benar, kami laporkan ke Bareskrim tadi,” kata Febriyanto, Jumat 8 Januari 2021.

Kasus ini bermula ketika akun Twitter Fadli Zon keciduk oleh netizen, telah memberikan like ke salah satu konten mesum. Kemudian, Fadli menjadi bulan-bulanan setelah akun medsosnya ketahuan.

Menurut Febriyanto, akun Twitter Fadli Zon telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

“Makanya kenapa kita laporkan pasal 27 ayat (1) untuk ITE dan Pasal 4 ayat (1) untuk pornografinya,” ujar Febriyanto.

Fadli sempat menyangkal akun Twitter-nya melakukan like atas konten dewasa. Ia berkata, sempat terdapat keanehan pada akunnya, namun tak menyebutkan kemungkinan adanya peretasan.

Selain itu, Fadli juga menganggap hal tersebut adalah bentuk kelalaian staf yang turut mengurus media sosialnya. Fadli juga sudah memberikan teguran dan mengevaluasi stafnya

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini