Negaranya Dihantam Topan, Kim Jong-un Copot dan Ancam Pejabat Partai

Baca Juga

MATA INDONESIA, PYONGYANG – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un masih berkuasa terbukti ketua komite partai Provinsi Hamgyong Selatan dia ganti karena dinilai tidak bisa melindungi warga daerah itu dari hantaman Topan Maysak yang mahadahsyat, minggu lalu. Jong-un juga menebar ancaman hukuman untuk setiap pejabat yang gagal mengikuti perintah hingga mengakibatkan “banyak kerusakan” selama topan terjadi.

Kim Jong-un mengunjungi wilayah yang dihantam topan tersebut, Sabtu 5 September 2020 dan langsung mengganti ketua partai provinsi tersebut.

Topan Maysak yang menghantam Semenanjung Korea awal minggu lalu telah mengakibatkan lebih dari 1000 rumah warga hancur terutama yang berada di sepanjang garis pantai Provinsi Hamgyong Utara dan Selatan.

Selain itu, lahan serta bangunan publik sebagian besar tergenang air akibat curah hujan tinggi selama topan berhembus.

Pada Minggu 6 September 2020, Kim Jong-un tampak memimpin pertemuan komite kebijakan eksekutif untuk membahas upaya pemulihan di area terdampak topan.

Pertemuan itu memusatkan pembahasan pada langkah-langkah terperinci, seperti pengiriman pekerja bangunan ke area tersebut, disertai dengan rancangan dan pengiriman material.

Sebelumnya, KCNA melaporkan pada Sabtu bahwa Partai Buruh Korea telah memperingatkan pula soal hukuman bagi para pejabat yang gagal mengikuti perintah hingga mengakibatkan “banyak kerusakan” selama topan terjadi.

Secara terpisah, Kim mengirimkan surat terbuka kepada anggota partai di Pyongyang, dengan menyebut bahwa pada tahun ini telah terjadi “kesulitan yang tak biasa akibat krisis kesehatan masyarakat yang berkepanjangan di seluruh dunia” dan bencana alam.

Dalam surat itu, Kim menyatakan bahwa Komite Pusat Partai memutuskan untuk mengirim 12.000 anggota partai dari ibu kota ke area terdampak topan untuk membantu pemulihan masyarakat di sana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini