MUI Larang Orang Terinfeksi Corona Salat Jumat di Masjid

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan orang yang terinfeksi virus corona dilarang salat di masjid. Dia bisa mengganti salat Jumat dengan dhuhur.

Menurut Ketua Komisi Majelis Fatwa MUI Hasanuddin AF setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini bisa menyebabkannya terpapar penyakit.

Hal itu merupakan al-Dharuriyat al-Khams atau bagian menjaga tujuan pokok beragama. Menurut Hasanuddin, orang dengan virus corona di dalam tubuhnya wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Bagi orang dengan infeksi corona, salat Jumat dapat diganti dengan salat dhuhur di tempat kediamannya. Alasannya, salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” kata Hasanuddin AF di kantornya, Senin, 16 Maret 2020.

Sementara orang yang sehat harus memperhatikan beberapa hal berikut;

a. Jika ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman.

Selain itu meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan salat sunat ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Pada suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

c. Jika kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Mereka wajib menggantikannya dengan shalat dhuhur di tempat masing-masing.

Dengan demikian, ia berharap pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Selanjutnya, soal pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini