Mudahkan New Normal, LIPI Buat Disinfektan Pakai Ozon

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mendukung era new normal, tidak perlu lagi mensterilkan ruangan kantor, rumah sakit, klinik dan sekolah menggunakan cairan disinfektan, sebab Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengembangkan airborne terminator dengan menggunakan ozon nanomist.

Praktiknya unsur itu disemprotkan butiran uap air yang mengandung Ozone Nanobubble Water yang akan menangkap dan mematikan virus maupun bakteri yang beterbangan di udara dan permukaan.

“Ozon nanomist secara teknis dapat dipakai menggantikan disinfektan kimiawi di bilik yang telah ada dengan potensi resiko lebih rendah, selama dipakai mengikuti durasi dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Balai Pengembangan Instrumentasi LIPI Anto Tri Sugiarto di Jakarta, Jumat 29 Mei 2020.

Ozone nanomist berbahan baku oksigen. Zat itu merupakan bentuk lagi dari oksigen yang merupakan reaksi oksigen dan sinar ultraviolet dari matahari.

Sterilisasi ruangan dengan memanfaatkan teknologi ozone nanomist akan mendukung era normal baru (new normal) karena masyarakat bisa hidup berdampingan dengan virus Corona penyebab Covid19.

Sesuai panduan Kementerian Kesehatan, setiap 4 jam sekali ruangan harus disterilisasi, dan airborne terminator dengan teknologi ozone nanomist dapat dimanfaatkan dengan aman.

Bilik dengan ozon nanomist sudah dipasang diantaranya di Kantor LIPI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Kesehatan Puspiptek, Tangerang Selatan, Wisma Tamu Puspiptek, Kantor Kejaksaan Tinggi, DKI Jakarta, Pabrik Meteran Air LinFLow di Bandung, Kantor Walikota Tangerang Selatan.

Teknologi itu juga digunakan sebagai alat sterilisasi APD di Puskesmas Majalaya. Sebentar lagi untuk mensterilkan bis Trans Jakarta, ruangan untuk MRT Jakarta, serta sterilisasi untuk kendaraan maupun ruangan hingga bilik sterilisasi untuk Kereta Commutter Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini