Mendagri Tito: Pilkades Bakal Ditunda Jika Protokol Kesehatan Tak Siap

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bakal membentuk tim untuk melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Seperti diketahui sebanyak 1.274 pilkades di 23 kabupaten/kota akan digelar pada bulan Desember ini.

“Dari Kemendagri saya sudah meminta kepada Dirjen Pemdes dan Sekjen untuk membentuk 23 tim dan membawa ceklis, empat jenis ceklis,” ujarnya.

Tito mengatakan yang dimaksud empat jenis ceklis adalah indikator untuk menilai kesiapan penyelenggaraan pilkades. Ceklis yang pertama adalah kesiapan anggaran dan regulasi pilkades. Ceklis kedua adalah kesiapan panitia pilkades yang bupati/wali kota.

“Misalnya aturan sudah ada belum, anggaran sudah siap belum, apakah sudah koordinasi dengan forkopimda tingkat kabupaten/kota. Kemudian ceklis kepada panitia pilkades yang dibentuk oleh bupati/ wali kota. Apakah mereka sudah menyiapkan langkah-langkah protokol kesehatan, bagaimana seterusnya dan seterusnya,” katanya.

Ceklis ketiga adalah kesiapan Komite Pengawas Tingkat Kecamatan. Komite ini adalah hal baru di pilkades. Dimana Komite ini diisi oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan (forkopimcam). Selain itu juga ada tokoh masyarakat.

“Kalau ada pelanggaran. Termasuk pelanggaran protokol kesehatan mereka yang menegakkan. Tegas kita minta,” katanya.

Sementara ceklis yang terakhir adalah kesiapan desa menggelar pilkades. Tito mengatakan bahwa tim dari Kemendagri akan melakukan uji sampling ke beberapa desa untuk melihat kesiapan tersebut. Jika tidak siap maka pilkades akan diundur.

“Kalau ada 220 mungkin cek 10 desa secara random. Udah siap belum. Kalau udah siap go ahead lanjut. Yang enggak siap tunda. Tunda bisa seminggu, bisa dua minggu di tahun 2020 atau tunda ke 2021,” katanya.

Mantan Kapolri ini menekankan bahwa keselamatan rakyat lebih penting dibanding agenda administrasi pemerintahan desa. Dia mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan kursi kepala desa bisa ditunjuk pelaksana tugas (plt) atau penjabat sementar (pjs).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini